Bulan Sabit Merah Indonesia

Untuk Kemanusiaan dan Perdamaian

#MesirRedAlert

PERNYATAAN SIKAP
BULAN SABIT MERAH INDONESIA
TERHADAP TRAGEDI KEMANUSIAAN DI MESIR
PASCA KUDETA MILITER 30 JUNI 2013

Dalam beberapa waktu terakhir ini kita semua melihat bahwa eskalasi kekerasan di Mesir sangat meluas dan memakan banyak korban dari kalangan sipil. Sebagai lembaga kemanusiaan yang berprinsip menghormati kehidupan dan mencegah penderitaan, kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi di negara Mesir saat ini. Kami menyerukan kepada semua pihak yang terlibat untuk melindungi masyarakat sipil yang tidak bersenjata dan menjunjung tinggi martabat manusia. Orang terluka harus diberikan akses ke perawatan medis yang mereka butuhkan. Kami siap untuk mendukung Bulan Sabit Merah Mesir dalam pekerjaannya untuk membantu orang yang terkena kekerasan.

Maka dengan ini Bulan Sabit Merah Indonesia menyatakan :
1. Pembantaian terhadap warga sipil pro demokrasi yang terjadi di Mesir oleh militer dan polisi Mesir yang sudah berlangsung kesekiankalinya tersebut sangat tidak bisa ditolerir secara hukum, secara Hak Asasi Manusia, secara etika, apalagi secara budaya dan agama rakyat Mesir sendiri.
2. Pembantaian militer terhadap rakyat sipil sejatinya adalah bukan penegakan ketertiban, penegakan keamanan, apalagi penegakan hukum. Karena militer-lah yang justru merusak tatanan demokrasi dan kedamaian di Mesir dengan cara-cara yang inkonstitusional dan tidak demokratis.
3. Pembantaian militer yang menewaskan dan melukai ratusan hingga ribuan rakyat sipil, tidak dalam kondisi perang, adalah tidak memiliki justifikasi apapun dari hukum internasional dan bahkan dari hukum Mesir sendiri.
4. Pembantaian militer tersebut adalah suatu Kejahatan dan Pelanggaran Serius terhadap Hak Asasi Manusia (Grave Breaches of Human Rights/ Gross Violation of Human Rights) dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) dimana pelakunya dapat dipidana maksimal.
5. Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Mesir adalah melanggar Universal Declaration of Human Rights 1948, International Covenant on Civil and Political Rights 1966, Convention Against Torture 1984, dan Rome Statute on International Criminal Court 1998 utamanya tentang Hak Hidup (right to live) , Hak Bebas dari Penyiksaan (Freedom of Torture) dan Hak Atas Rasa Aman (Freedom from Fear)
6. Sudah sepatutnya masyarakat internasional mengutuk peristiwa pembantaian tersebut dan mendorong para pelakunya untuk diadili di pengadilan pidana yang independen. Apabila pengadilan tersebut sukar dihadirkan, maka para pelakunya harus diseret ke International Court of Justice di Den Haag dengan inisiatif dari Jaksa Penuntut Umum ICC dan dukungan dari Dewan Keamanan PBB.
7. Kairo adalah juga tempat lahirnya Declaration of Human Rights in Islam dari negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada Agustus 1990. Maka, sudah sepatutnya, atas nama kemanusiaan, keadilan, HAM dan perdamaian, negara-negara OKI, termasuk Indonesia, mengambil prakarsa aktif untuk penegakan keadilan di Mesir dengan dikembalikannya pemerintahan di Mesir pada pemerintahan sipil berdaulat dan menolak intervensi militer yang inkonstitusional.

Jakarta, 17 Agustus 2013

DEWAN PENGURUS NASIONAL
BULAN SABIT MERAH INDONESIA

Single Post Navigation

Tinggalkan komentar